Berita Sekitar Kadin Kota Semarang

Audiensi Dengan Walikota dan Dinas Lingkungan Hidup Tentang Perwal No.27 Pengendalian Penggunaan Plastik

17
Sep
2019

KADIN Kota Semarang bersama Asosiasi Kota Semarang dan Dinas Lingkungan Hidup mengadakan audiensi kepada Walikota Semarang terkait dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwal) no. 27

Walikota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengungkapkan bahwa pihaknya akan tegas mengendalikan di kota yang dipimpinnya. Tingginya jumlah  di Indonesia menjadikan Indonesia menjadi penyumbang  terbesar kedua di dunia.

Ia meminta warga mulai mengubah gaya hidup untuk mengurangi penggunaan plastik dan lebih ramah pada bumi. Perubahan besar dimulai dari diri sendiri, kami mendorong agar masyarakat bisa mengubah gaya hidup jadi lebih ramah pada bumi.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Semarang Nomor 27 Tahun 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah melarang penggunaan tas, gelas, sedotan dan barang lain yang berbahan plastik. Selain itu, plastik juga dilarang dalam aktivitas perdagangan.

Sesuai pasal 4 ayat 5 dalam perwal tersebut, sanksi pelanggarannua berupa teguran tertulis, perintah paksa, pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.Pemkot Semarang sendiri juga tengah berupaya mendaur ulang yang menumpuk di TPA Jatibarang menjadi bahan bakar bahkan listrik.